Matasanos.org – Para traveler kini memiliki kabar gembira lantaran, destinasi yang ada di Labuan Bajo Pulau Rinca kembali dibuka. Pulau Rinca memang sempat ditutup dan kini sudah dibuka kembali, hal ini rupanya disampaikan langsung oleh akun instagram resmi dari Balai Taman Nasional Komodo. Ada postingan yang dilengkapi dengan foto terbaru dari Resort Loh yang nampak cantik dan sangat megah di media sosial.
Balayan Taman Nasional Komodo juga menyertakan tautan dan berisi tentang peraturan terbaru yang ada di pulau Rinca berlaku untuk para pengunjung destinasi Labuan Bajo tersebut. “Pembukaan Taman Nasional Komodo dilakukan melalui beberapa fase tahapan. Adapun fase tahapan yang berlaku saat ini adalah Fase Ketiga. Fase Ketiga diperuntukkan bagi pengunjung nusantara maupun mancanegara yang sudah berada di Indonesia dan dinyatakan bebas COVID-19 dengan menunjukan bukti vaksinasi dosis lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya seperti yang dilansir oleh sumber berita Detikcom.
Untuk Pulau Rinca sendiri, ada penerapan kebijakan Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW). Dan bisa diartikan, ada kuota harian yang ditetapkan untuk diterapkan supaya komodo dan satwa lainnya tidak terganggu dengan kelangsungan hidup. Kalau dari postingan Resort Loh Buaya Pulau Rinca, mereka hanya menampung 1000 orang per harinya. Di mana pada pukul 07.200 sampai 12.00 WITA hanya akan diisi oleh 600 orang saja. Sementara sisanya, 400 orang pada pukul 12.00 hingga 17.00 WITA.
Taman Nasional Komodo Resmi menyatakan adanya pembukaan Pulau Rinca untuk wisatawan di tanggal 1 Oktober 2022 kemarin. Bagi para pengunjung yang ingin datang kesana harus mentaati akan peraturan yang sudah ditetapkan! Pulau Rinca jadi salah satu tempat wisata yang cocok, untuk melihat komodo di Labuan Bajo. Balai Taman Nasional Komodo resmi tutup sementara pada saat itu, 26 oktober 2020 lalu. Sudah 2 tahun berlalu, pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca juga sudah berlangsung penuh kontroversi. Mulai dari adanya desakan warga yang tidak setuju UNESCO sampai foto komodo VS truk pembangunan yang sempat viral pada saat itu.
Aturan untuk Para Traveler Saat Pulau Rinca Kembali Dibuka
Tepatnya di tanggal 1 Oktober 2022, Pulau Rinca kembali dibuka dan menjadi kabar yang membahagiakan. Pihak Balai Taman Nasional menghimbau agar wisatawan yang masuk ke seluruh area Taman Nasional mengikuti peraturan yang berlaku. Dikutip di situs resmi, setiap pemangku kepentingan pemerintah, agen perjalanan wisata biro perjalanan wisata, operator selam hingga penyedia jasa kuliner dan badan usaha yang memiliki izin usaha di dalam dan luar kawasan Taman Nasional Komodo perlu yang namanya menerapkan aturan.
Para traveling pasti penasaran mengenai peraturan apa saja yang harus diterapkan, jika ingin mengunjungi pulau rinca-rica di Labuan Bajo tersebut. Ketahui berbagai aturannya seperti berikut sebagai larangan:
- Mengabaikan semua petunjuk informasi, arahan dan larangan petugas Balai Taman Nasional Komodo di jalur tracking dalam kawasan.
- Melakukan tracking di luar waktu kunjungan yang diberlakukan dalam kawasan Taman Nasional Komodo
- Menyentuh atau berada terlalu dekat dengan satwa Komodo baik yang ada di wilayah daratan maupun perairan pada objek wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
- Melakukan kegiatan penyelaman tanpa sertifikasi selam pada lokasi selam di dalam kawasan Taman Nasional Komodo
- Memberikan makan untuk satwa yang mendiami kawasan Taman Nasional Komodo
- Meninggalkan berbagai sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan Taman
- Memasuki kawasan Taman Nasional Komodo tanpa lakukan pembelian karcis pnbp/tiket masuk dan kegiatan lainnya sesuai dengan aturan pemerintah nomor 12 tahun 2014 mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian kehutanan
- Menurunkan atau melepaskan jangkar pada kedalaman perairan kurang dari 30 meter dan pada area habitat, jalur lintasan parimata dalam wilayah perairan taman.
- Melakukan tracking di luar jalur dan atau zona yang telah ditentukan pada objek wisata alam daratan dan kawasan Pulau Rinca dan Taman Nasional Komodo
- Mengambil tumbuhan serta satwa atau bagiannya baik dalam keadaan hidup ataupun mati, dari dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari kepala Balai Taman Nasional Komodo
Membuat kegaduhan suara atau memutar instrumen musik dengan volume tertinggi di objek wisata dan area habitat satwa kalung besar, satwa kakatua kecil jambul kuning.
Itulah kabar lengkap mengenai Pulau Rinca kembali dibuka dan bisa dikunjungi oleh kalangan wisatawan lokal maupun asing.