Matasanos.org – Permasalahan mengenai polusi suara di Canggu Bali tampaknya akan segera diatasi lantaran beberapa hari belakangan kemarin hebohnya mengenai petisi kebisingan Canggu Bali. Pemprov Bali akan mengeluarkan aturan yang membatasi jam operasional bar di Canggu Bali. Keluhan warga akan kebisingan di Canggu mendapatkan respon baik dari pemerintah dan provinsi Bali akan menyiapkan Peraturan Gubernur dan peraturan bupati yang membahas mengenai batasan serta jam operasional bar di Canggu.
Salah satu poin yang tertuang di Pergub dan perbup yaitu mengenai batasan waktu operasional bar ataupun klub malam jam maksimal operasional yang telah disepakati yaitu pukul 24.00-01.00 Wita. Diketahui kesepakatan tersebut dibuat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif, Sandiaga Uno. Sandiaga Salahuddin Uno melakukan pertemuan dengan Bendesa Adat Canggu, Dinas Pariwisata Bali dan Badung Satpol PP pengelola bar, pengelola restoran dan pengelola hotel di Canggu.
Tidak hanya itu saja, Wakil Gubernur Bali tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menambahkan juga batasan tingkat kebisingan suara mencapai 70 desibel dan itu juga perlu diperinci. Karena menurut dirinya, perlu adanya kajian kembali untuk diterapkan oleh Dinas Pariwisata. “70 desibel itu, apakah dihitung di depan speaker atau 10 meter, ini yang perlu dikaji,” kata Wagub seperti yang dilansir oleh sumber berita Detikcom.
Wakil gubernur juga menambahkan hal-hal lain yang belum tertuang dalam kesepakatan tersebut sehingga perlu ada hal yang dikaji lebih mendalam oleh Kepala Dinas Pariwisata provinsi Bali dan kabupaten Badung. Hal ini, Dinas Pariwisata akan berlaku sebagai pengkaji. Sementara itu, stakeholder akan berperan dalam memberikan masukan terkait kajian atau aturan yang nantinya dikeluarkan. Sebelum keputusan terkait Pergub dan Pergub dikeluarkan, Satpol PP Bali bersama pemangku kebijakan pariwisata hiburan malam di Canggu Bali telah melakukan pertemuan membahas petisi dengan judul ‘Basmi Polusi Suara di Canggu’.
Sandiaga Uno Menyandingkan Kebisingan Canggu Bali Sama Seperti Fenomenal di Amsterdam Belanda
Pertemuan itu menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yakni mengenai pembatasan desibel suara atau musik hanya boleh 70 desibel bagi kawasan outdoor. Kedua batasan operasional tempat hiburan malam yaitu maksimal pukul 01.00 Wita. Ketiga, komitmen pelaku usaha masyarakat dan aparat dalam pengawasan aturan. Keempat konsistensi berbagai pihak dalam pengawasan bersama dan saling mengingatkan supaya tidak melanggar batasan telah disepakati.
Hal ini termasuk soal penegakan, supaya tidak ada pengusaha yang berusaha melanggar ataupun pura-pura tidak tahu mengenai hal ini. Kawasan Canggu di Kuta Utara, Badung, Bali menjadi sorotan semenjak adanya petisi di sebuah situs change.org. Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif, Sandiaga Uno menyandingkan fenomena kebisingan Canggu Bali dengan apa yang dialami oleh warga Amsterdam Belanda.
Di mana ia baru mempelajari kalau ternyata Amsterdam mengalami hal yang sama dan bahkan Walikota di sana sempat melontarkan, pariwisata yang diyakini menghargai kearifan lokal dan budaya. Sandiaga Uno mendorong semua pihak untuk terus bersama-sama menjaga kesepakatan itu karena menurutnya, kenyamanan warga dan masyarakat setempat adalah hal yang paling utama. Tidak itu saja, kearifan lokal dan budaya setempat perlu dijaga juga. “Kebetulan kami juga sangat apresiasi, kesepakatan yang perlu kita jaga bersama-sama. Kesepakatan ini untuk dipatuhi agar kenyamanan wisatawan dan masyarakat setempat, kearifan budaya lokal tetap dijaga,” imbuhnya seperti yang dilansir oleh sumber berita Detikcom.
Kalau berdasarkan catatan internet memang Amsterdam menghadapi masalah membludaknya jumlah wisatawan di kota itu. Hal itu juga mengakibatkan terganggunya kehidupan warga lokal hingga merasa lingkungannya itu terlalu bising. Tetapi kalau sandiaga menilainya tidak ada salahnya Canggu Bali mengalami modernisasi. Hanya saja, Menparekraf berharap akar kebudayaan tidak pernah dilupakan hingga mendatangkan wisatawan berkualitas.
Mengapa supaya wisatawan yang berkualitas untuk bisa didatangkan ke Canggu Bali? Kalau menurut Menparekraf Republik Indonesia sendiri yaitu supaya bisa memberikan nilai tambah ekonomi membuka peluang usaha dan membuka lapangan kerja yang bisa terwujudkan. Apalagi sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun buka suara mengenai kemunculan petisi sebagai fenomena yang lumrah terjadi di kawasan pariwisata.
Hanya saja, ia menekankan pengusaha hiburan Canggu Bali harus tetap memperhatikan warga sekitar karena Dinas Pariwisata provinsi Bali mencatat saat ini total ada 15 beach club di Kabupaten Badung. Dirinya sepakat keberadaan tempat hiburan tersebut mendatangkan dolar tetapi para pengusaha diharapkan memperhatikan kenyamanan warga setempat. Karena berdasarkan penelusuran dini hari, tingkat kebisingan Canggu Bali akibat volume suara yang senantiasa mengganggu masyarakat setempat diklaim mencapai 80 desibel. Angka itu didapat saat diukur menggunakan aplikasi meter kebisingan atau sound meter yang berarti tingkat kebisingan di Canggu telah melampaui ketentuan yang disepakati.